Residivis Tertangkap Simpan Puluhan Paket Sabu di Mapanget

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu,di Mapolresta Manado, Senin (12/1/2026).

KORANMETRO.COM- Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial RM (37) terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap RM di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (6/1/2026) malam sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket besar dan 30 paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa RM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2021 pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” ungkap Hilman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Manado, Senin (12/01/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menambahkan, dari aktivitas peredaran narkotika tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp53 juta dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Hilman.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan