Pembuat Sajam di Minut Tertangkap, Polisi Temukan Beragam Jenis Pisau dan Panah

Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang ditemukan dalam rumah di Desa Matungkas, pada Senin (6/7/2026).

KORANMETRO.COM- Aktivitas pembuatan senjata tajam (Sajam) illegal di Desa Matungkas, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) terbongkar.

Kasus ini terungkap pada Jumat (3/7/2026), usai Tim Resmob Polda Sulut menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kompleks perumahan di Matungkas.

Bacaan Lainnya

Saat digerebek, polisi menemukan beragam jenis Sajam berupa pisau penikam, badik, hingga panah wayer, yang telah siap dijual maupun masih setengah jadi.

Turut diamankan pula berbagai peralatan produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, dan bahan baku lainnya yang digunakan dalam proses produksi senjata tajam.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial (IM) yang diduga kuat membuat dan menjual Sajam-sajam illegal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, IM diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun. Produk senjata tajam yang dibuat dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah. Pembelinya beragam,” ujar Kompol Arie Prakoso, Kasubdit Jatanras Polda Sulut, saat konferensi pers di Polda Sulut, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kompol Arie, IM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengatakan, keberadaan penggunaan senjata tajam ilegal jadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya aksi kekerasan di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegas Arie.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan