Pria di Singkil Diamankan Bersama 4000 Butir Obat Keras

Barang bukti ribuan butir obat keras yang diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Manado.

KORANMETRO.COM- Seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, diringkus polisi pada Jumat (6/3/2026) malam, bersama ribuan butir pil obat keras.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ​4.011 butir tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg , ​1 buah tas selempang warna hitam dan ​1 unit handphone Samsung Galaxy A07 yang digunakan untuk transaksi.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat malam mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Singkil. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Irham Halid Kapolresta Manado.

Kata Irham, saat ini, tersangka RT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pengedar narkotika maupun obat keras ilegal. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berdampak besar pada perlindungan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan