KORANMETRO.COM- Polresta Manado memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus sebanyak 2.869,1 liter, pada Kamis (12/3/2026) pekan lalu, di halaman Mapolresta Manado.
Ribuan liter Miras tersebut merupakan hasil operas yang dilakukan jajaran Polresta Manado selama periode Agustus hingga Desember 2025, serta Januari hingga Maret 2026.
Pemusnahan ini berdasarkan Surat Penetapan PN Manado No. 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd (14 Desember 2025) dan Surat Penetapan PN Manado No. 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd (5 Maret 2026).
Secara simbolis, Kapolresta bersama unsur Forkopimda menuangkan cap tikus ke dalam tong sebelum akhirnya seluruh barang bukti dibuang ke saluran pembuangan.
Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa peredaran Miras ilegal seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Manado.
“Kami ingin memastikan barang bukti yang disita benar-benar musnah dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolresta.
“Kami tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap produksi maupun distribusi miras ilegal demi memastikan warga Kota Manado dapat beraktivitas dengan rasa aman,” ujar Kapolresta.(tbn)






