KORANMETRO.COM- Polresta Manado menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan disertai penikaman terhadap lelaki JVP (26), warga Tuminting, Kota Manado.
Para tersangka yaitu HG (19), MRFA (21), AG (19), AS (18), FM (17) dan J.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
“Satu tersangka lain masuk DPO dan masih dalam pencarian,” ujar Irham, saat konferensi pers, Senin (04/5/2026).
Korban JVP dikeroyok oleh sekelompok orang, usai dirinya menghadiri pesta nikah di Kelurahan Singkil Satu, pada Senin 27 April 2026 lalu.
Usai pesta, korban berniat pulang namun dihadang oleh para pelaku.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh salah satu pelaku untuk menusuk korban dengan badik sebanyak dua kali. Sedangkan tiga pelaku lain mengeroyok korban.
Melihat korban tak berdaya, pelaku lain kembali menikam korban dua kali dengan badik.
“Usai menganiaya korban, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(brs)





