KORANMETRO.COM- Seorang oknum residivis di Kota Bitung Sulawesi Utara, pria berinisial FP alias AAN (30), tertangkap tangan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, membekuk AAN, di rumahnya, yang berlokasi di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Selasa (19/5/2026) malam, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat ditangkap, AAN kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu dalam plastik bening.
“Petugas kami menemukan kotak plastik warna abu-abu yang disimpan di atas lemari pakaian. Di dalamnya terdapat dua paket narkotika yang diduga jenis sabu, beserta alat hisap atau bong,” ujar IPTU Dr. Jefri Duabay, Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seorang warga binaan di Lapas Tuminting, berinisial GG. Tersangka mentrasfer sejumlah uang kepada GG, kemudian barang haram tersebut akan diambilnya di lokasi yang sudah disepakati bersama, di area Tuminting.
AAN mengaku sudah beberapa kali membeli sabu-sabu dari GG, untuk dijual kembali.
“Barang bukti yang diamankan yaitu dua paket diduga sabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone, dan uang tunai Rp1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi,” tutur Jefri.
Kata dia, tersangka pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama, selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025.
“Ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang berulang. Kami juga terus mendalami jaringan pemasok,” kata Jefri.(ian)





