KORANMETRO.COM- Dua pria tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dan barang elektronik, di wilayah Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), tertangkap polisi.
Pria berinisial JR (17) dan AR (36), diamankan di rumahnya di desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Minut, pada Selasa (9/06/2026) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Di rumah pelaku polisi menemukan puluhan barang bukti berupa mobil, motor, serta barang-barang elektronik yang diduga kuat hasil curian di sejumlah lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Daihatsu Xenia warna silver, sepeda motor Yamaha Vega R 115 warna kuning, serta belasan speaker dan perangkat eletronik lainnya.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Minut untuk pengembangan lebih lanjut, kami masih dalami TKP lain yang diduga dilakukan oleh JR dan AR,” ujar Iptu Lega Ikhwan Herbayu, Kasat Reskrim Polres Minut.
Ikhwan bilang, pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah berulang-ulang kali melakukan pencurian di wilayah Minut.
“Mereka berdua ini residivis pencurian spesialis barang elektronik dan Ranmor lintas kabupaten, yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga,” katanya.(ian)
Barang bukti yang diamankan Polres Minut:
– 1 Unit Ranmor Roda 4 Daihatsu Xenia Berwarna Silver
– 1 Unit Kendaraan Roda 2 Merek Yamaha Vega R 115 berwarna kuning
– 2 buah speaker merk Dat
– 2 Buah Speaker kaki merk Barclay
– 2 karung kopra dengan berat 129 Kg
– 1 buah kompresor merk multipro berwarna kuning
– 6 buah power mixer merk amplifier
– 1 buah kompor gas merk rinnai
– 1 buah speaker bluetooth kimiso
– 1 buah speaker Caixa Vazia 2
– 1 buah rice cooker merk Miyako
– 1 buah pompa ban tangan merk VSM
– 1 buah komponen speaker woofer
– 1 buah senjata angin rakitan






