Sepanjang 2026 Polda Sulut Sudah Ungkap 116 Kasus Narkoba, 152 Orang Diamankan

Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

KORANMETRO.COM- Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Juni, Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 152 tersangka telah diamankan.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kombes Pol Arie Fadlani, dari total 116 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 32 kasus obat-obatan keras, dan 1 kasus psikotropika.

“Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dengan 40 kasus, disusul Polresta Manado 27 kasus dan Polres Bitung 12 kasus,” ungkapnya.

Arie bilang, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras.

“Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut maupun Satresnarkoba jajaran selama enam bulan terakhir,” jelasnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.582,89 gram, ganja 7 gram, dan pinaca 62 gram. Turut diamankan pula psikotropika berupa 56 butir Merlopam serta obat-obatan berbahaya sebanyak 25.620 butir Trihexyphenidyl, 800 butir Yerindo, dan 500 butir Seledryl.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan jumlah barang bukti narkotika terbanyak, yakni sabu seberat 490,29 gram, ganja 3 gram, dan pinaca 62 gram. Sementara itu, Polresta Manado menyita sabu 627 gram serta 16.390 butir Trihexyphenidyl, yang menjadi jumlah terbesar untuk kategori obat-obatan berbahaya..

Kontribusi pengungkapan terbesar berasal dari Ditresnarkoba Polda Sulut dan beberapa Polres jajaran, di antaranya Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, serta Polres Bolaang Mongondow Timur.

“Pengungkapan kasus narkoba akan terus menjadi prioritas guna menekan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Utara,” tutur Arie.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Alamsyah.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan