Jouby Longkutoy.
METRO, Ratahan – Hingga menjelang penghujung tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu, penanganan sejumlah dugaan pelanggaran masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan pihak badan pengawas pemilu Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra).
Ketua Bawaslu Mitra, Jouby Longkutoy mengatakan, sedikitnya ada dua kasus dugaan pelanggaran yang kini dijadikan fokus untuk dituntaskan pihaknya yakni dugaan money politic dan warga yang dua kali mencoblos. “Ada satu kasus dugaan money politic yang sebelumnya kami tangani, tapi kini sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Untuk yang satunya lagi, masih dalam penanganan dan rencananya, caleg terkait akan kita panggil untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Jouby.
Menariknya, meski enggan membeberkan siapa caleg dimaksud, namun Jouby mengaku jika yang bersangkutan merupakan caleg yang berdasarkan perolehan suara punya peluang untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. “Sesuai aturan, kalau akhirnya terbukti melakukan pelanggaran, maka dipastikan akan gugur. Tetapi kasus ini masih sementara dalam penanganan, atau masih dugaan dan belum dapat dikatakan pelanggaran,” tukas Jouby.
Sedangkan kasus dugaan dua kali mencoblos, diakui Jouby ikut menyeret pihak penyelenggara dalam hal ini KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Dijelaskan Jouby, dari pengakuan warga yang dua kali mencoblos, pencoblosan kedua dilakukannya atas ijin KPPS. “Jadi yang bersangkutan sebelumnya sudah mencoblos dengan menggunakan C6 atas nama dirinya. Kemudian, dirinya datang lagi ke TPS berbeda dengan membawa C6 atas nama suaminya, selanjutnya meminta persetujuan KPPS apakah dirinya bisa mewakili suaminya untuk mencoblos dan itu disetujui KPPS. Ini yang akan kami klarifikasi kepada KPPS,” jelas Jouby.(ian)