Pemilu di Minut Tuai Gugatan, Bawaslu Gelar Sidang

Sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

 

 

 

METRO, Airmadidi – Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Utara menuai gugatan. Buktinya Bawaslu Minahasa Utara Selasa (14/05/2019) menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu 2019 atas laporan empat parpol.

 

Keempat parpol yang hadir atas laporan mereka yaitu Partai Perindo, PAN, Partai Golkar dan PSI, secara bergantian. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy didampingi koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH.

Dalam laporannya Sekretaria Partai Perindo Minut Frans Johanis mengungkapkan adanya pelanggaran dalam rekapitulasi PPK Airmadidi. Dimana terdapt dua DAA 1 yang berbeda khusunya Kelurahan Airmadidi Atas yang merugikan Partai Perindo. Pada DAA1 yang pertama terdapat angka 164 suara, sedangkan DAA1 yang kedua menjadi 80 suara. DAA 1 pertama dimusnakan dibakar tanpa Berita Acara Pemusnahan antara Panwas Saksi dan PPK. Terjadi salah penjumlahan dalam DAA1 sehingga terjadi penggelembungan suara pada partai tertentu.

Sementara PAN melalui Ketua PAN Minut Edwin Rumimpunu dan Sekretarisnya Arif Paputungan mengungkapkan terjadi penggelembungan suara pada  partai tertentu di dapil III Kecamatan Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori. “Saksi partai tidak mendapat C1 dan DAA1. Ada dugaan pengerahan pemilih dari luar memilih di dapil III,” ungkap Rymimpunu dan Paputungan dalam sidang.

Kooridanator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar kepada Metro mengakui keempat parpol tersebut kemarin telah menjalani tahapan sidang permulaan.
Dijelaskan Ambar, sesuai UU nomor 7 dan perbawaslu 8 2018 untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ada tahapan sebelum masuk dalam sidang judikasi, yaitu sidang pendahuluan. “Kemarin pukul 10.00 WITA sidang pendahuluan untuk Partai Perindo, kemudian pukul 13.00 WITA PAN, dilanjutkan Partai Golkar pada pukul 15.00 WITA dan terakhir PSI pada pukul 17.00 WITA,” ungkap Ambar.
Lanjutnya dalam sidang pendahuluan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap formil materil laporan parpol.

“Setelah itu dilakukan kajian hukum formil materil untuk kemudian diputusan apakah dapat dilanjutkan atau tidak,” imbuh Ambar.
Untuk sidang putusan lanjut Ambar dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 21.00 WITA tadi malam. “Dijadwalkan pada jam 9 malam (tadi malam, red) nanti akan dilaksanakan pembacaan putusan pendahuluan terkait kepenuhan formil materil dari laporan dan apakah dapat dilanjutkan pada sidang pemeriksaan atau tidak,“ ungkapnya.


Hal ini sesuai dengan tahapan pelaporan gugatan Pemilu. Yaitu parpol membuat laporan yang kemudian diterima Bawaslu. Dimana laporan dibuat dalam tujuh rangkap. Sesudah lengkap administrasi, maka dilaksanakan sidang pendahuluan untuk melihat apakah formil materil pelapor terpenuhi. Setelah dilakukan pengkajian hukum, barulah diputuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak. “Jika formil materil laporan terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan, jika tidak terpenuhi laporan berakhir,” tandas Ambar.(RAR)

Komentar