KORANMETRO.COM- Tim URC Resmob Polres Bitung menangkap pria berinisial AS (34), karena diduga terlibat aksi pencurian belasan tabung gas dan kursi plastik di sebuah tempat usaha kuliner.
AS ditangkap pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, beberapa jam usai dirinya mencuri di tempat usaha kuliner, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, mengatakan dari tempat usaha tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu tabung gas 5 ukuran kilogram, 14 tabung gas 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik.
“Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual di beberapa tempat,” ungkap Ahmad.
Katanya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (34) di wilayah Kecamatan Girian, sekitar pukul 19.30 Wita.
Ahmad bilang, saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. “Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi serupa telah dilakukan berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2026 dengan motif ekonomi,” jelasnya.
Menurut Ahmad, saat ini tersangka pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat kami minta untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” katanya.(ian)





