KORANMETRO.COM- Petugas gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) membongkar peredaran produk rokok dan minuman beralkohol (Minol) ilegal asal Cina.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.358.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin yang dikemas dalam 132 karton, dan 38 karton minuman mengandung etil alkohol gol C sebanyak 454 liter.
Peredaran Minol dan rokok ilegal ini bermula dari penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai di Pohuwatu Gorontalo, terhadap 20 karton SPM yang tidak ditempeli pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan barang tersebut ditemukan pada 1 unit kendaraan travel. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan didapati informasi bahwa barang tersebut berasal dari Manado. “Jadi travel dari Manado tujuan ke Morowali,” ujarnya.
Zaky menuturkan, temuan ini langsung disampaikan ke Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk pengembangan perkara. Kemudian dilakukan pendalaman informasi bersama Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Gorontalo.
Hasil pendalaman mengindikasikan adanya dugaan pengiriman hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah Manado menuju Weda, Ternate.
“Jadi menggunakan moda transportasi kapal dari Pelabuhan Bitung. Sempat kita deteksi dari Pelabuhan Bitung tujuan Weda. Ini rokok yang kita duga berasal dari impor, rokok Cina,” tutur Zaky.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara didukung oleh BAIS TNI melakukan penindakan terhadap mobil yang memuat BKC Ilegal sebanyak 10 karton berisi 100 ribu batang yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pelabuhan ASDP Bitung.
Berdasarkan keterangan sopir, Tim Gabungan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap bangunan di daerah Kecamatan Malalayang, Kota Manado milik YC warga negara China.
“Dari temuan 10 karton tersebut, tim gabungan terus melakukan pengembangan. Tim melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap bangunan di daerah Malalayang yang diketahui milik seorang warga negara Cina,” ungkap Zaky.
Dari hasil pemeriksaan didapati 102 karton rokok SPM berisi 1.058.400 batang; dan 454 liter MMEA golongan C yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai. “Semua minuman ini kadar alkoholnya rata-rata 40 persen,” ungkap Zaky.
Dijelaskannya, total nilai barang mencapai Rp3,5 miliar. Sedangkan kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,808 miliar.
Zaky bilang, tim menawarkan kepada pemilik barang untuk menyelesaikan dengan mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar 3 kali nilai cukai yang timbul, yaitu sebesar Rp5,4 miliar, namun yang bersangkutan menyatakan ketidaksanggupan.
“Prosesnya kita tingkatkan, kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka,” ujar Zaky.(ian)






