KORANMETRO.COM- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Reyner Timothy Danielt sebagai pemohon, melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung dan Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, sebagai termohon.
Gugatan sengketa informasi yang diajukan Reyner Timothy, terkait anggaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sulut.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
BPN Kota Bitung dan BPN Kota Kotamobagu pun diperintahkan untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan pemohon tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Sengketa ini bermula pada Mei 2026 saat Reyner mengajukan sengketa informasi terhadap 7 Kepala Kantor BPN di Sulut, yaitu Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud.
Menurut Reiner, langkah hukum ini diambil karena 15 kantor BPN di Sulut menutup informasi terkait rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output PTSL tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Pihak BPN berdalih informasi tersebut dikecualikan atau rahasia berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara. Namun, argumen BPN dipatahkan di persidangan,” ungkap Reiner.
Ia menjelaskan, dari 7 kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus 2 sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang dimohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan.
“Secara mutatis mutandis, putusan untuk kantor BPN lainnya harusnya sama karena poin yang dimohonkan persis, yaitu terkait anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025,” ujar Reyner Timothy Danielt dalam keterangan resminya kepada awak media.
Reyner menambahkan, sikap BPN di daerah yang menutup-nutupi data bertentangan dengan sikap resmi pemerintah pusat. Berdasarkan dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN, informasi yang diminta oleh Pemohon sebenarnya berstatus terbuka untuk publik.
“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian. Jadi, sama sekali tidak ada alasan bagi pejabat publik, baik Kepala Kantor BPN di daerah maupun Kakanwil BPN Sulut, untuk menutup informasi yang jelas-jelas sudah dinyatakan terbuka oleh kementerian mereka sendiri,” tegas Reyner.
Dengan adanya putusan ini, Reyner mendesak seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara untuk patuh pada hukum, menghentikan budaya tertutup, dan segera menyerahkan data anggaran PTSL.(ian)






