KORANMETRO.COM- Polres Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merazia motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Razia digelar Senin, 4 Oktober 2026, mulai pukul 21.00 Wita hingga 24.30 Wita, melibatkan personil gabungan dari Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Samapta.
Penindakan dilakukan dengan metode patroli. Personel gabungan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Sebanyak 29 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti hasil penindakan.
“Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong serta senantiasa mematuhi ketentuan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Boltim Iptu Douglas Tatontos.
Katanya, sudah banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan kendaraan roda dua dengan penggunaan knalpot brong.
“Penindakan ini dilakukan sebagai upaya Polres Boltim untuk meredam kebisingan yang mengganggu masyarakat, memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah potensi konflik sosial, serta meningkatkan kesadaran generasi muda dalam tertib berlalu lintas,” katanya.(ian)






