KORANMETRO.COM- Polsek Wenang Polresta Manado merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong atau racing.
Razia digelar di ruas Jalan S Parman, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Selasa (18/8/2026) sore.
Sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dihentikan petugas. Hasilnya sebanyak 54 sepeda motor knalpot brong ditindak.
Para pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Beberapa pemotor memilih menghancurkan knalpot brong yang mereka gunakan secara sukarela.
“Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan,” ujar AKP Ronald V Sabaja, Kapolsek Wenang.
Kapolsek Wenang AKP Ronald Sabaja mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari penggunaan knalpot brong.
“Penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus merespons keresahan masyarakat,” ujar Ronald.
Menurutnya, langkah penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polsek Wenang.
“Sebelum penindakan, kami telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial maupun kegiatan Safari Kamtibmas,” jelas Ronald.(ian)





