KORANMETRO.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat intensif ini digelar untuk mempercepat finalisasi payung hukum tata kelola arsip daerah agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin Ila, usai memimpin rapat pada Senin (02/11/2026), menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh penyelesaian aturan tersebut. Menurutnya, regulasi ini memiliki nilai strategis yang jauh melampaui urusan administrasi semata.
“Perda ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal marwah dan memori kolektif Kota Bitung. Selama ini kita sering dengar ‘arsip hilang, aset hilang, sejarah hilang’. Dengan Perda ini, kita ingin memastikan setiap dokumen kebijakan, aset daerah, perizinan pelabuhan, hingga data nelayan dan UMKM tersimpan rapi, aman, dan bisa diaudit,” tegas Ahmad Syafrudin Ila.
Dalam kesempatan yang sama, legislator yang akrab disapa Aco Ila ini merinci tiga poin utama yang menjadi fokus penekanan Pansus dalam substansi Perda Penyelenggaraan Kearsipan:
Digitalisasi dan Transparansi, dimana arsip tidak boleh lagi sekadar menumpuk di dalam gudang. Seluruh dokumen wajib masuk ke dalam sistem digital yang terintegrasi guna memudahkan pengawasan publik serta mencegah potensi praktik korupsi.
Perlindungan Hak Rakyat, Keamanan dokumen vital milik masyarakat, seperti sertifikat tanah warga dan arsip penerima bantuan sosial (bansos), harus dijamin oleh negara. Pemerintah berkomitmen mencegah kerugian yang dialami rakyat akibat pengelolaan arsip yang semrawut.
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM): Pengelolaan kearsipan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ditangani oleh tenaga arsiparis yang profesional dan kompeten, bukan sekadar penunjukan asal-asalan.
Sebagai kader Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Syafrudin Ila juga memandang bahwa sektor kearsipan merupakan bagian esensial dari prinsip Trisakti, yakni berdaulat dalam data. Terlebih bagi Kota Bitung yang berstatus sebagai kota pelabuhan strategis dan pintu gerbang kawasan Pasifik, kedaulatan arsip dinilai menjadi harga mati.
Pihak Pansus menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan tanpa hambatan berarti, untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan dan diundangkan.
“Komitmen kami adalah mengawal sampai Perda ini benar-benar implementatif di lapangan, bukan sekadar indah di atas kertas,” pungkasnya.(MAT)






