Kemenkum Tegaskan Status Kewarganegaraan 4 Ribuan WNI Tanpa Dokumen

Penyerahan SK Penegasan Status Kewarganegaraan RI kepada warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (01/11/2026).

KORANMETRO.COM- Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang di berbagai negara telah menerima Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melalui program penegasan status kewarganegaraan ribuan warga yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan (undocumented person), resmi berstatus WNI.

Bacaan Lainnya

Program ini dilaksanakan di sejumlah wilayah, di dalam maupun di luar negeri, antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi, yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman, melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi yang diselenggarakan di Kantor Walikota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).

Supratman bilang, pemerintah terus memaksimalkan upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan sebagai hak dasar yang dijamin konstitusi,” ungkap Supratman.

Katanya, ketidakjelasan status kewarganegaraan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga hak sosial lainnya.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” kata Supratman.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan