Jackson Kumaat saat bersaksi di persidangan.
METRO, Manado- Ketua Partai Hanura Sulawesi Utara (Sulut) Jackson Kumaat hadir sebagi saksi untuk terdakwa Hendra Jacob dalam lanjutan sidang pencemaran nama baik dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/10/2018)
Jackson datang mengenakan jaket dan didampingi penasehat hukumnya. Sidang dibuka pukul 14.12 WITA. Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Djulita T. Massora SH MH meminta Jackson membuka jaket. Usai membuka jaket, Majelis Hakim kembali menegur Jackson karena hanya memakai kaos oblong.
“Sidang berikut harus memakai kemeja atau baju berkerah,” harap Ketua Majelis Hakim Djulita T. Massora SH MH.
Teguran tersebut ditanggapi Jackson dengan menganggukkan kepala tanda mengiyakan.
Karena ruang sidang Sari panas dan kecil, Majelis Hakim skors sidang dan pindah ke ruang sidang Chandra yang lebih luas.
Dalam sidang itu, Jackson mengatakan, ia yang melaporkan terdakwa Hendra.
“Saya lapor karena terdakwa menulis status di media sosial facebook, menaruh nama saya dan nama partai,” katanya.
Ia menjelaskan, status facebok yang ditulis Hendra diperlihatkan oleh orang lain.
“Saya lihat status itu sekitar 2 Februari, postingan 1 Februari. Saya ada di Manado saat itu,” ujarnya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu meminta menyebutkan kata-kata status tersebut, Jackson mengaku sudah tidak ingat persis.
“Status itu sangat kurang baiklah, saya lupa persis kata-kata itu,” sebut saksi.
Jackson mengaku ia pertama kali berteman dengan Hendra di Jakarta. Ia juga mengatakan tidak pernah ada masalah dengan terdakwa.
Ia mengaku, status yang ditulis terdakwa sangat merugikan dirinya secara pribadi dan sebagai ketua partai.
Dalam sidang, Majelis Hakim menunjukan bukti postingan facebook maupun percakapan grup messenger dalam berkas perkara. Dan itu dilihat oleh saksi, terdakwa, penasehat hukum terdakwa, dan JPU.
Setelah itu, Jackson mengaku terdakwa beberapa kali mencoba meminta maaf, namun proses hukum sudah jalan.
“Saya mendapat respon dari Hendra, memohon agar proses ini tidak dilanjutkan. Namun demi keadilan, saya ingin tidak ada lagi orang lain menjadi korban,” sebut saksi.
Dalam sidang juga terangkat soal Jackson menyuruh kirim tiga mobil ke Citraland Manado. Kemudian, memerintahkan seseorang untuk mengancam menikam terdakwa. Hal itu ditanyakan Penasehat Hukum Hendra, Reza Sofian kepada saksi.
Terkait hal itu, Jackson mengaku, soal tiga mobil ke Citraland hanya ingin bertemu terdakwa. Selebihnya Jackson mengaku tidak tahu.
Sedangkan terdakwa Hendra saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim bertanya dan menanggap keterangan saksi menegaskan, ada yang rancu dan salah. Salah satunya, Hendra menyinggung soal pertemuan pertama kali.
“Sesungguhnya sebelum itu kita sudah pernah ketemu di Plaza Senayan, Jakarta,” ucap terdakwa.
Atas tanggapan itu, saksi Jackson mengaku tetap pada keterangannya, begitu juga dengan terdakwa.
Pantauan METRO, disela-sela sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi korban Jackson Kumaat dan terdakwa Hendra Jacob untuk berdamai. Tampak, keduanya berjabat tangan di hadapan Majelis Hakim.
“Meski sudah berdamai, proses ini tetap jalan. Kita berharap ini tidak terjadi lagi,” kata Hakim Massora.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang pada Rabu (17/10/2018).
Penulis: Metro Grup
Komentar