Kejari Minut Bidik Dana PNPM di Minut

Kajari Minut Rustiningsih

 

METRO, Airmadidi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara akan menyelidiki semua desa yang mendapat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun anggaran 2008-2014. Ini dilakukan Kejari Minut karena diduga ada desa yang telah menerima bantuan PNPM Mandiri, namun tidak disalurkan.

Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Likupang Timur, sehingga dana sebesar Rp794.502.081 harus dikembalikan ke kas negara.
Kajari Minut, Rusdiningsih SH mengungkapkan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Tim Pidsus (Pidana Khusus) sudah turun melakukan penyelidikan. Nanti akan kita lihat bagaimana hasilnya,” tutur Rusdiningsih didampingi Kasi Pidsus A Silitonga kepada wartawan, Senin (15/10/2018).

Pada Juni 2018 lalu, salah satu desa di Kecamatan Likupang Timur ditemukan anggaran sisa dari PNPM Mandiri yang masuk ke rekening Bank Sulut atas nama SPP MP LIKTIM/Novita Makapeti. Sesuai surat perintah penyidikan nomor PRINT-03/R.1.16/Fd.1/05/2018 tertanggal 31 Mei penyidikan pun dilakukan.
Namun atas etikad baik dari pemerintah desa, maka dana sisa itu dikembali bersama bunganya ke kas negara lewat Kejari Minut.

“Saya minta kepada pemerintah desa yang menerima bantuan PNPM agar segera mengembalikan dana yang tidak terpakai. Jangan sampai kami temukan, maka itu akan berproses hukum,” tegasnya.

Diketahui, PNPM sudah berakhir sejak 31 Juli 2015, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Desa PDTT nomor 134/DPPMD/VII/2015.

 

Penulis: Agust Randang

Komentar