Suami ‘Penjual’ Istri di Sangihe Diancam UU KDRT

METRO, Sangihe – Polsek Tahuna kini sementara melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan perempuan UM (21) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tahuna Timur. Dimana pelaku lelaki ZA alias Jul (23) dilaporkan meminta istrinya melayani nafsu birahi pria lain dengan bayarann.
Kapolsek Tahuna melalui Kanit Reskrim Bripka Novi Manangkabo mengatakan jika pelaku diancam dengan Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kalau dilihat pengakuan cerita dari korban, kami menggunakan undang- undang KDRT,” tukas Manangkabo.
Lanjutnya, ancaman hukuman atas aksi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui Jul diamankan karena nekat menjual istrinya ke orang lain dengan cara berhubungan badan secara paksa. Bahkan pelaku menetapkan tarif bayaran untuk tidur bersama istrinya yakni Rp 500 ribu. Jika korban menolak maka dirinya akan dianiaya pelaku.

Penulis: Ridwan Machmud

Komentar