Komisioner Kenly Poluan saat menjelaskan temuan-temuan pelanggaran kampanye
METRO, Manado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Media Gathering Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (31/10/2018) malam.
Berbagai hal disampaikan dua anggota Bawaslu, Kenly Poluan dan Mustarin Humagi terkait pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan di lapangan, khususnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang disebar oleh para calon anggota legislatif (caleg) dan juga Tim Pemenangan Capres-cawapres.
Salah satu yang menarik adalah pemanfaatan dana reses bagi anggota-anggota legislatif incumbent yang mencalonkan diri kembali.
“Dana reses tidak boleh digunakan untuk mengkampanyekan diri, dan jangan sampai ada kampanye terselubung dalam agenda reses,”
tegas Mustarin.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU segera melakukan kebijakan pengadaan APK agar tidak pelanggaran lagi.
“Yang jadi keluhan APK adalah banyak parpol yang belum memasukan desain. Karena itu KPU harusnya segera mengeluarkan kebijakan pengadaan APK,” ucap Kenly Poluan.
Ia juga mendorong kabupaten/kota untuk mengawasi APK di tempat-tempat yang dilarang agar pengawasan di seluruh propinsi Sulut kian maksimal.
“Yang pasti Bawaslu Sulut akan ketat mengawasi, mulai dari APK hingga kampanye di sosial media dan media massa,” tegas Poluan.
Penulis: Yinthze Lynvia Gunde
Komentar