Rumagit di Pleno KPU Minahasa
METRO, Tondano – Usai pelaksanaan rekapitulasi atas Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) oleh KPU Kabupaten Minahasa, Senin (12/11/2018). Ketika akan dilakukan penetapan oleh KPU, pimpinan Bawaslu Minahasa Donny Rumagit langsung menyatakan interupsi.
Iterupsi yang dilayangkan Rumagit adalah terkait penetapan untuk ditunda. Hal itu dikarenakan masih ada dua Kecamatan yakni Pineleng dan Langowan Timur yang belum dimasukkan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Kami rekomendasikan ditunda karena dua Kecamatan belum memasukan ke Sidalih. Itu berdasar edaran dari KPU nomor 1169 tentang tata cara penyempurnaan DPTHP,” kata Rumagit.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Minahasa Lord Malonda langsung memerintahkan masukan dua kecamatan dimaksud. Namun ternyata waktu pemasukan data telah ditutup oleh KPU Republik Indonesia.
Oleh karena itu Malonda meminta kepada Bawaslu untuk melayangkan rekomendasi tertulis ke pihaknya.
“Nanti penetapan dilaksanakan Selasa 13 November pukul 08.00 Wita setelah Sidalih bisa dibuka lagi,” kata Malonda.(cel)
Komentar