Pejabat di lingkup Setdakab Mitra saat menerima salinan instruksi Bupati.
METRO, Ratahan – Jelang perayaan hari besar seperti natal, pemberian hadiah atau dalam bentuk lainnya, kental mewarnai. Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pun diminta untuk menghindarinya, apalagi jika hal tersebut sebagai bentuk gratifikasi.
Dalam instruksi Nomor 202/BMT/XI tahun 2018 tentang Gratifikasi, Bupati Mitra, James Sumendap SH dengan tegas meminta agar ASN baik pejabat maupun staf untuk tidak terjebak dalam upaya gratifikasi karena hal ini dianggap rawan dan bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dilihat dari sudut pandang sosial, adalah hal wajar kalau kita saling memberi dan menerima saat momen hari raya seperti natal. Akan tetapi sebagai ASN, hendaklah kita menjadi contoh untuk tidak melakukan gratifikasi,” tegas Sumendap.
Sedikitnya ada delapan poin yang termuat dalam instruksi tersebut. Sekretaris Daerah Mitra, Drs Robby Ngongoloy mengatakan, instruksi tersebut, wajib dilaksanakan oleh semua jajaran pemerintahan di Mitra.
“Harus diingat, konsekuensi dari upaya gratifikasi adalah berhadapan dengan hukum. Untuk itu diharapkan, semua jajaran mematuhi instruksi ini,” tukas Ngongoloy saat menyerahkan salinan instruksi kepada para pejabat di Lingkungan Pemkab Mitra sembari menambahkan instruksi tersebut juga berlaku untuk para Hukum Tua/Lurah serta kepala sekolah.(ian)
Komentar