Riviva Maringka
METRO, Tondano – Meski telah ada Surat Keputusan dari Gubernur Sulut soal waktu libur dan cuti bersama dalam rangka Natal tahun 2018 ini. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa tetap akan melakukan pelayanan seperti biasanya.
“Pelayanan akan tetap dilaksanakan bagi masyarakat di dantor Disdukcapil pada tanggal 27 hingga 31 Desember 2018 untuk semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” tukas Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Riviva Maringka, Kamis (20/12/2012).
Sedangkan khusus untuk pelayanan dokumen Akte Kematian, pelayanannya dilakukan pada tanggal 24, 26 hingga 29 dan 31 Desember 2018. Selanjutnya akan dimulai lagi pelayanannya pada 2 Januari 2019.
“Masyarakat tak usah khawatir dengan libur dan cuti bersama karena kami tetap melayani,” kata Maringka.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minahasa Moudy Pangerapan menjelaskan, untuk cuti bersama Natal telah ada Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 523 tahun 2018 tertanggal 19 Desember 2018.
“Dalam keputusan itu ditetapkan cuti bersama pada 26 hingga 28 dan 31 Desember 2018,” jelas Pangerapan.
Hal itupun berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Keputusan ini berlaku di Sulut termasuk didalamnya Kabupaten Minahasa,” tambahnya.(cel)
Komentar