Jabatan Meweteng Bakal Dihilangkan

Boby Najoan SH.

METRO, Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak akan memasukkan lagi meweteng dalam anggaran. Pasalnya sesuai aturan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan desa bakal mengalami perubahan, menyusul dihilangkannya jabatan meweteng.

Menurut Plt Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minut Bobby Najoan SH sesuai aturan memang meweteng tidak ada lagi. Selain itu ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018 bahwa meweteng harus dihilangkan.


“Sesuai rekomendasi BPK 2018, meweteng akan dihilangkan dalam STOK. Pelaksanaanya akan dimulai pada semester kedua 2019. Jadi tidak lagi akan dianggarkan dalam APBD,” papar Najoan baru-baru ini.
Lanjutnya namun demikian tidak serta mereta meweteng tidak lagi diakomodir.

Menurutnya bisa saja kemudian dimasukkan sebagai staf kepala jaga dan dibayar dengan APBDes. Karena selama ini honor meweteng dibayar dengan APBD.


“Tapi bukan berarti meweteng serta merta tidak diakomodir, bisa jadi staf kepala jaga dan dibayar dengan APBDes. Tetapi tentu saja ini harus disesuaikan dengan anggaran desa. Untuk desa dengan jumlah jaga besar, tentunya akan kesulitan,” tandas mantan Kabag Hukum ini.(RAR)

Komentar