Komisioner KPU Salman Saelangi
METRO, Manado– Aksi money politic atau politik uang menjadi fokus dua badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu).
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi me-warning kepada para calon anggota legislatif di segala tingkatan untuk tidak bagi-bagi uang demi meraih dukungan suara masyarakat. Menurut dia, sanksi bagi pemberi uang sangat berat.
“Sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, sanksi administrasi dicoret dan tidak dilantik menanti. Juga sanksi pidana empat tahun bagi yang terbukti melakukan politik uang,” tegas dia, Senin (15/4/2019).
Menurut dia, jika dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sanksi dijatuhkan pada pemberi dan penerima, maka pada Pemilu 2019 ini hanya untuk pemberi saja.
“Pelaporannya juga tidak ada yang kadaluarsa. Mau sebelum atau setelah Pemilu, proses hukum dan administrasi tetap akan berjalan. Bahkan, meski telah dilantik pun, jika terbukti melakukan politik uang akan dibatalkan,” terang Salman.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Herwyn Malonda menegaskan bahwa pihaknya akan sangat ketat mengawasi praktek politik uang.
“Bukan hanya pelanggaran administratif seperti melakukan kampanye, politik uang juga kami awasi ketat, dan pasti akan diproses sebagaimana ketentuan yang ada,” tegas Malonda.
Seperti diketahui, Bawaslu mengerahkan ribuan personelnya untuk mengawasi jalannya proses pemilihan dan penghitungan suara pada Pemilu.
Bahkan sebelum hari H, Bawaslu Sulut bersama jajaran melakukan patroli politik uang di seluruh wilayah Propinsi Sulut. (YSL)
Komentar