Otnie Tamod.
METRO, Ratahan – Partai mana saja yang mampu meraih 25 kursi di DPRD Minahasa Tenggara, makin jelas terlihat. Meski begitu, raihan tersebut belum sepenuhnya aman jika Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye atau LPPDK, tidak dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Mitra, Otnie Tamod mengatakan, memasukkan LPPDK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Parpol peserta pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 34 tahun 2018.
“Konsekuensinya jelas. Parpol yang abaikan pemasukkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, calegnya (calon legislatif) tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih,” ujar Tamod.
Dijelaskan Tamod, pemasukkan LPPDK tersebut wajib dimasukkan Parpol mulai 7 hari sesudah waktu pencoblosan atau 25 April 2019 hingga 01 Mei 2019. Selain itu, LPPDK wajib berisi data real pemasukkan maupun penggunaan dana selama masa kampanye.
“Itu nanti akan diaudit. Parpol melalui LO juga bisa berkonsultasi dengan KPU terkait pembuatan LPPDK,” tukas Tamod.
Terpisah, Jhonly Pangemanan, Komisioner KPU Mitra lainnya menambahkan, selain LPPDK, caleg terpilih juga wajib memasukkan LHKPN. “Itu dimasukkan ke KPK. KPU hanya sebatas memastikan administrasinya,” tandas Pangemanan.(ian)
Komentar