METRO, Manado – Jelang penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020, Dewan Pengupahan menyerahkan rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur, Olly Dondokambey Rabu (30/10/2019).
Dewan Pengupahan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Ronny Maramis dan didampingi oleh Wakil Ketua, Erny Tumundo menyatakan rekomendasi UMP nantinya menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam menetapkan dan diumumkan secara serentak tanggal 1 November 2019.
Formula angka kenaikan UMP adalah persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dari informasi yang dirangkum media ini, untuk inflasi nasional sesuai dengan data Bank Indonesia September 2019 adalah 3.39 persen.
Sementara Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata nasional dari BPS adalah 5.12 persen.
Bila dimasukkan pada formula PP 78 tahun 2015 adalah UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan × (inflasi nasional + PDB)) menghasilkan besaran UMP tahun depan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076, maka upah minimum yang harus diterima pekerja/buruh adalah Rp 3.310.722.
Patut diketahui, penetapan besaran UMP yang tidak sama dengan hasil perhitungan formula yang ada, bisa berdampak pada teguran keras kepada kepala daerah dari Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut pernah dialami Penjabat Gubernur Sulut, Sonny Sumarsono yang menetapkan UMP diatas perhitungan yang diformulasikan pada peraturan pemerintah dan diberikan teguran oleh Menteri Dalam Negeri.(ctg)