Pengedar Narkoba yang dibekuk BNNP dalam Konpers
METRO, Manado – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut melakukan pengejaran hingga ke Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat untuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja inisial OZ.
OZ ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan tersangka AI, warga Bitung yang ditangkap di daerah Aermadidi, Kabupaten Minahasa Utara saat hendak mengambil paket ganja yang dikirim OZ lewat salah satu usaha jasa pengiriman barang pada bulan Mei 2019.
Dalam konferensi pers yang digelar BNNP Sulut, Jumat (1/11/2019) terungkap tersangka OZ ditangkap oleh pihak BNNP Sulut bekerjasama dengan berbagai pihak di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, 20 Òktober 2019.
Pengejaran dan penangkapan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono.
Diungkapkan Cahyono, OZ merupakan pengedar sekaligus pemakai yang sudah pernah melakukan pengiriman narkoba di pulau Jawa, Kalimantan dan di Sulut. OZ memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan pembeli narkoba termasuk tersangka AI yang telah ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja dan saat ini dalam proses persidangan di PN Airmadidi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AI dan dilengkapi alat bukti lain, kita akhirnya melakukan pengejaran dan menangkap tersangka pengedar OZ di Sumatera Barat,” ungkap Cahyono.
Dari informasi yang dirangkum, saat ditangkap OZ dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi narkoba. Dan ditegaskan Cahyono, proses hukum akan terus berlanjut dan sanksi cukup berat menanti tersangka OZ.
“Tersangka OZ dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Cahyono.(rey)