METRO, Sangihe- Jajaran Kepolisian Polsek Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dua warga Kampung Miulu Ratna Darenoh dan Stevenson Mandahari Warga Kampung Miulu pada Kamis (16/11) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku ES alias Eli (32) warga Kampung Palelangen diringkus di dusun Kasuburan kampung Miulu di salah satu rumah yang merupakan kerabat pelaku.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tàbsel, Iptu Yopie Hahekaya melalui Kanit Reskrim Bripka Felix Rompas. Dikatakannya, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapat kabar dari mssyarakat bahwa pelaku ada di salah satu rumah kerabatnya.
“Jadi saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku sempat melarikan diri. Dan kami meminta bantuan masyarakat bila ada yang melihat pelaku langsung menghubungi Polsek. Pagi harinya kami mendapat kabar kalau pelaku ada di sebuah rumah keluarga di dusun Kaseburan Kampung Miulu dan kami langsung bergerak ke lokasi yang di beritahukan masyarakat tadi,” ungkap Rompas.
Lanjutnya, dalam penangkapan terhadap pelaku dilakukan melalui mediasi dibicarakan dengan baik-baik bersama keluarga maupun pelaku.
“Sebab waktu itu pelaku masih menggunalan Senjata Tajam (Sajam) sehingga ada anggota yang faham dengan pelaku melakukan pendekatan dengan bahasa Sangihe. Di saat itu juga pelaku langsung di ringkus,”ujarnya.
Disinggung soal motif pelaku melakukan penganiayaan, Rompas belum bisa memastikannya.
“Dugaan sementara, pelaku dalam melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Jadi sebelum pelaku melakukan penganiayaan terjadap dua korban, pelaku sempat mengancam warga lainnya dengan parangnya, namun untungnya warga tersebut berhasil menghindar dari serangan pelaku,” jelasnya.
Pelaku saat ini tambah Rompas sudah di bawa ke Mapolres Sangihe guna menjaga jangan sampai pihak keluarga korban melakukan aksi balas dendam.
“Untuk menghindari hal- hal yang di inginkan, maka pelaku langsung diamankan di Polres,” pungkasnya. (0ne)