BPK RI Kembali Periksa Pemkab Minut

Bupati dan BPK RI usai pertemuan.

METRO, Airmadidi – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) sejak Senin (10/02/2020) selama 30 hari kedepan, akan menggadakan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).

Kemarin Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan menerim Ketua BPK RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Karyadi bersama tim Bertempat di aula Bapelitbang. Karyadi mengungkpakan selama ini, capaian tindaklanjut Pemkab Minut masih jauh dari target yang ditetapkan.

“Untuk tindaklanjut, disini (Minut, red) memang masih rendah, hanya 55,86 persen saja. Sementara target yang ditetapkan adalah 75 persen,” imbuh  Karyadi. Sejumlah hal, masih belum ditindaklanjuti Pemkab Minut  antara lain aset dan persedian yang intinya mengenai pengelolaan.

Diakuinya pemeriksaan ini merupakan pendahuluan untuk memitigasi resiko lanjutan.

“Tahap awal, dalam pemeriksaan pendahuluan akan diperiksa untuk memitigasi resiko yang nantinya berdampak. Pemeriksaan akan dilakukan selama 30 hari. Sesuai Undang-Undang, kabupaten/kota harus menyerahkan laporan keuangan yang disusun maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Karyadi.

Karyadi juga mengajak masyarakat dan pers untuk aktif membantu BPK RI.

Sementara Bupati secara tegas mengingatkan agar seluruh SKPD proaktif dalam menyediakan data yang diperlukan BPK RI selama pemeriksaan.

“Pra pemeriksaan sudah dimulai hari ini (kemarin, red). Seluruh Kepala SKPD tidakboleh kemana-mana harus ada di tempat. Harus pro aktif untuk menjawab permintaan BPK,” tegas Bupati.

Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu mengakui soal tindaklanjut pemeriksaan yang jauh dari target itu berasal dari tahun 2015 hingga 2019.

“Untuk tindaklanjut pemeriksaan 2016 ke atas, sejak saya mulai menjabat sudah diselesaikan. Tetapi untuk 2015 ke bawah, terkendala pejabat yang sudah tidak ada lagi, bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” aku Mayuntu.(RAR)