Pemkab Minut Hadirkan Layanan Sertifikat Tanah di MPP, Joune Ganda Percepat Pelayanan dan Kepastian Hukum

KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) terus memperkuat inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan layanan pengurusan sertifikat tanah di Mall Pelayanan Publik (MPP). Inisiatif ini digagas langsung oleh Bupati Joune Ganda melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Minahasa Utara untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Joune Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory, yang berlangsung di MPP Minut, Senin (04/05/2026). Pada kesempatan itu, Pemkab Minut juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bacaan Lainnya

Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Ia menilai kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor penting dalam menunjang pembangunan daerah serta menghindari potensi konflik di masyarakat.

“Persoalan pertanahan sering kali menjadi sumber konflik di tengah masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik, untuk itu melalui kerja sama ini kita ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan secara tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 3.100 sertifikat tanah akan diterbitkan bagi masyarakat Minahasa Utara. “Sebanyak 3100 sertifikat tanah masyarakat akan diterbitkan oleh kantor pertanahan Minut di tahun 2026 ini, dan untuk saat ini ada 100 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat,” kata Bupati Joune Ganda.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Yandry D.R. Rory menyatakan pihaknya siap mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan menjadi kunci dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan