METRO, Manado- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw, dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen melakukan kunjungan kerja ke KPP Pratama Manado, pada Rabu (26/2).
Dalam kunjungannya ini, Gubernur sekaligus mengimbau kepada seluruh
masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak untuk lebih awal melaporkan SPT Tahunan.
Kunjungan kerja para pejabat teras Provinsi Sulawesi Utara tersebut diterima oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hisbullah dan Kepala KPP Pratama Manado Devyanus Polii beserta jajarannya yang menunjukkan proses pelayanan wajib pajak di tempat pelayanan terpadu
KPP Pratama Manado.
Dengan kunjungan kerja tersebut, Gubernur Sulawesi Utara berharap kerja sama antara pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Kanwil DJP Suluttenggomalut khususnya KPP Pratama Manado terus terjalin agar dapat secara bersama-sama mensosialisasikan terkait pentingnya pajak. “Sehingga semua masyarakat Sulawesi Utara bersedia mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Gubenur.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Manado juga berharap kegiatan ini dapat memberikan teladan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan baik khususnya dalam melaporkan SPT tahunan bahkan lebih awal dari tenggat waktu yang diberikan karena kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT
Tahunan PPh merupakan salah satu indikator untuk tercapainya target penerimaan pajak.
“KPP Pratama Manado tahun 2019 berhasil mengumpulkan Rp2,073 triliun atau 92,88% dari target sebesar
Rp2,232 triliun dan mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang tercapai sebesar 81,9 %,” ujar Devyanus.
Gubernur Sulawesi Utara sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing pada awal Februari 2020 dan para pejabat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara lainnya juga telah
menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi masing-masing melalui e-Filing dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan cara e-filing lebih awal.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Dengan menggunakan e-filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Kapan saja dan dimana saja dengan mudah, cepat, dan nyaman.(71)