Optimalkan Pencegahan COVID-19, Palandung Dorong Peran Camat

Nusa Utara, Sitaro294 views

METRO, Sitaro- Kepala Pemerintah Kecamatan atau Camat diminta untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah masing-masing.

Salah satunya dengan mengenjot koordinasi dengan forum pimpinan di tingkat kecamatan, semisal jajaran TNI, Polri hingga Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) John Palandung pada rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sitaro, Jumat (5/2) pekan lalu.
“Bangun komunikasi dan koordinasi di tingkat kecamatan agar upaya pencegahan pemyebaran virus corona bisa lebih maksimal,” kata Palandung.

Senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Herry Bogar. Menurutnya, Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus mampu menindaklanjuti seluruh keputusan maupun kebijakan yang diambil Pemkab Sitaro, khususnya dalam hal penanggulangan Covid-19.

“Termasuk yang tertuang dalam surat edaran bupati tentang perubahan pemberlakukan pembatasan kegiatan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Sitaro,” ujar Bogar.

Dia menyebut, sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran dengan Nomor 03/SE/I-2021 tanggal 26 Januari 2021 itu, pihaknya telah mengirimkan surat bagi para Camat se-Sitaro. Di mana dalam surat itu, pemerintah daerah mendorong kepada para Camat untuk mengoptimalkan penerapan prokes di wilayah masing-masing.

“Yang pertama, Camat diminta untuk mengoptimalkan Satuan Tugas atau Satgas penanganan Covid-19 kecamatan, kelurahan dan kampung guna pengawasan penerapan prokes saat ibadah, baik di gedung ibadah maupun rumah-rumah warga,” ujar Bogar.

Selanjutnya, seluruh kepala wilayah kecamatan diingatkan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan gereja maupun masjid terkait jadwal pelaksanaan ibadah di wilayah masing-masing. “Supaya satgas bisa mengetahui waktu dan lokasi kegiatan ibadah. Dengan begitu, pengawasan penerapan prokes bisa lebih optimal,” lanjutnya.

Diterangkan, penerapan prokes akan lebih maksimal ketika pihak Satgas kecamatan, kelurahan dan kampung bisa melakukan pengecekan minimal sehari sebelum pelaksanaan kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan para Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di setiap wilayah.

“Terkait ibadah pemakaman, keluarga yang berduka maupun para pelayat diminta untuk mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran,” imbau Bogar.

Ketika ditemukan adanya persoalan sehubungan dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang tak dapat diselesaikan oleh Satgas kecamatan, kelurahan maupun kampung, Camat diminta untuk segera melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah. “Supaya bisa langsung diambil langkah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kuncinya. (86)

Komentar