METRO- Pemerintah memberikan insentif relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (KB), serta untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (01/03) lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa industri otomotif adalah industri yang memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri pendukung otomotif menyumbang Rp 700 triliun pada PDB tahun 2019. “Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” jelas Airlangga.
Menurutnya insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa real estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020.
“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” ungkap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.
“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program pemulihan ekonomi nasional (PEN, red) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Besarnya PPnBM kendaraan bermotor ditanggung oleh pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk masa pajak Maret – Mei 2021, 50 persen untuk masa pajak Juni – Agustus 2021 dan 25 lima persen untuk masa Pajak September – Desember 2021.
Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.
Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menuturkan, kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPNDTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” kata Basuki.(*)






