Polres Mitra Seriusi Kasus Perundungan di Mundung

METRO, Ratahan- Kasus perundungan atau penganiayaan yang melibatkan sejumlah anak di Ruas Jalan Mundung-Tonsawang, Kecamatan Tombatu, 24 Januari 2021 silam, terus diseriusi Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra).

Dalam pres conference yang dilaksanakan Kamis (04/03) kemarin di Mapolres Mitra, Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono mengatakan, sejak viralnya kejadian yang videonya diunggah ke social media atau Senin 25 Januari 2021, anggota piket bersama Tim Opsnal Polres Mitra langsung melakukan lidik terkait video tersebut, selanjutnya mencari dan mengamankan para pelaku ke Polsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penanganan kasus ini termuat dalam laporan polisi Nomor: LP/2/I/2021/Resmitra/SekTombatu. Untuk kasusnya, ditangani oleh Polsek Tombatu yang bergabung dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Mitra,” ujar Hartono.

Dikatakan Hartono, dalam menangani kasus ini, pihaknya mengedepankan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice sebagaiman diamanatkan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam UU tersebut menyebutkan, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan. “Makanya, setelah menerima laporan kami upayakan perdamaian yakni melakukan komunikasi dengan orang tua korban, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Camat, Hukum Tua, termasuk koordinasi dengan Pak Bupati (James Sumendap, SH). Tujuannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Hartono.

Upaya ini sendiri, diakui Hartono menemui jalan buntu. Sempat molor karena menunggu orang tua korban kembali dari Ternate, upaya damai juga tidak direstui orang tua korban. Alhasil, kasus ini pun naik status ke penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada tersangka serta akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas dari Manado. “Berkasnya sudah tahap I, namun kami tetap akan mengupayakan Diversi serta mengundang semua pihak terkait dan para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka masih tergolong sebagai anak, namun mereka dikenakkan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan,” tukas Hartono.

Kasus ini yang sempat viral di social media ini, terjadi Minggu (24/01) sekitar Pukul 17.00 Wita. Dalam video tersebut terlihat sejumlah pelaku yang masih anak-anak, menganiaya korban dengan menjatuhkannya ke aspal serta melayangkan pukulan maupun tendangan ke tubuh korban. Akibat perbuatan tersebut, para pelaku harus berhadapan dengan proses hukum. “Pasal yang diterapkan yaitu 80 ayat 1 jo Psl 76 c UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” pungkas Hartono.(ian)

Komentar