Ubah RPJMD, Pandemi Covid-19 Alasan Pemkab Mitra

Wabup Drs Joke Legi menyerahkan dokumen Ranperda perubahan RPJMD ke DPRD Mitra.

 

 

 

 

METRO, Ratahan – Haluan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 diubah. Pandemi covid-19, jadi salah satu alasan perubahan tersebut.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) yang berlangsung di Hall Sport Kantor Bupati Mitra, Rabu (10/03) Bupati Mitra, James Sumendap SH mengatakan, selain covid19, perubahan RPJMD ini juga dalam rangka penyesuaian dengan RPJMN atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Itu dua substansinya. Yang pertama karena presiden baru terpilih, maka kami harus menyesuaikan, selanjutnya penanganan covid19, harus disesuaikan dengan semua regulasi,” ungkap Sumendap.
Dikatakan Sumendap, perubahan RPJMD ini juga erat kaitannya dengan visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Bupati, Drs Joke Legi. “Ada perubahan yang terjadi, makanya harus dilakukan secara hukum berdasarkan aturan, karena ini nantinya akan kami pertanggungjawabkan di akhir masa jabatan,” tandas Sumendap.
Musrenbangkab Mitra yang dilaksanakan secara langsung dan virtual ini serta dihadiri Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, Kapolres, AKBP Rudi Hartono, Wakil Bupati, Drs Joke Legi, Sekda David Lalandos serta para anggota DPRD, Pejabat di jajaran Pemkab Mitra, unsur Tokoh Masyarakat, LSM dan Pers, unsur perbankan dan lainnya, diawali dengan laporan yang disampaikan Kepala Bappeda Mitra, DR Grace Oroh. “RPJMD 2018-2023 mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelas Oroh.(ian)

Komentar