METRO, Sitaro- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Langkah ini diambil untuk memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l). KPU Kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
“Proses ini telah kita laksanakan sejak bulan April lalu dan akan terus berkelanjutan sampai persiapan pelaksanaan pemilihan serentak 2024 mendatang,” kata Kaaro, Senin (07/06).
Terpisah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sitaro, Vivian Palit menjelaskan, dari hasil pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan, KPU Sitaro menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sitaro per bulan Mei tahun 2021 sebanyak 52.803. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 26.226 dan perempuan sebanyak 26.577, yang tersebar di 10 kecamatan serta 93 desa/kelurahan di Sitaro.
“Untuk rekapitulasi data pemilih bulan Mei terdapat perubahan jumlah pemilih dari rekapitulasi bulan April. Ini disebabkan karena ada pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang meninggal dunia serta pemilih yang pindah domisili ke luar Sitaro,” terang Palit. Dia menambahkan, guna memaksimalkan proses pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan dengan data yang valid dan akurat menuju Pemilu serentak tahun 2024, KPU Sitaro telah membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat baik secara online maupun offline.
“Untuk pelaporan dan tanggapan masyarakat secara offline masyarakat dapat langsung mendatangi posko layanan data dan informasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2021 di Kantor KPU Sitaro yang buka setiap jam kerja, dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh tim data,” ungkap Palit. Sedangkan untuk pelaporan dan tanggapan secara online masyarakat bisa langsung mengklik melalui smartphone dengan link: http://bit.ly/dpbsitaro dan mengisi data sesuai kebutuhan dalam google form.
“Pelaporan dan tanggapan masyarakat ini berupa ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, sudah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar di DPT, belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah namun belum terdaftar dalam DPT, perubahan indentitas kependudukan dan perubahan status dari TNI/Polri menjadi pensiunan atau pemilih aktif menjadi TNI/Polri,” urainya. Dia meminta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan tanggapan kepada KPU Sitaro.(86)
Komentar