Humiang: TMS Belum Melakukan Aktifitas

Pemerintahan262 views

METRO, Manado- Asisten 1 Setdaprov Sulut Edison Humiang menegaskan kembali bahwa sampai saat ini PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) belum melakukan aktivitas pertambangan.

Hal ini ditegaskan Edison Humiang dihadapan Aliansi BEM Nusantara dan Komunitas Pencinta Alam Sulawesi Utara (Sulut) yang melakukan orasi di Halaman Kantor Gubernur Sulut, Senin (21/6/2021) yang menolak Tambang Mas Sangihe (TMS).

Edison Humiang sendiri mengaku akan menyampaikan aspirasi para mahasiawa tersebut ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan anak-anak ini. Kami membawa aspirasi ini ke Jakarta,” tegas Humiang.

Tuntutan pendemo di antaranya mencabut izin PT TMS, janji Humiang, segera dikirim ke pusat.

“Kami minta (tuntuan) buat secara tertulis. Nanti secepatnya dikirim, sebelumnya dibuatkan resume,” sambungnya.

Lanjutnya, nantinya berproses sesuai dengan mekanisme,” tukasnya.

Di sisi lain, Humiang mempertanyakan keluhan terhadap PT TMS. Padahal, perusahaan tersebut belum melakukan produksi.

Diketahui ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh pendemo dengan inti meminta Pemprov Sulut meneruskan aspirasi ke Pemerintah Pusat untuk mencabut izin operasi PT TMS.

“Jelas ini sangat merusak alam dan lingkungan, serta merugikan masyarakat Sangihe. Kami meminta pak gubernur untuk menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat agar izin PT Tambang Mas Sangihe dicabut secepatnya,” ungkap Kurnia Surentu, salah satu koordinator lapangan.

Ia mengaku aspirasi yang disampaikan mereka akan ikut dikawal semua Aliansi BEM Nusantara di seluruh provinsi di Indonesia.

“Aspirasi yang kami sampaikan di sini akan dikawal bersama teman-teman Aliansi BEM Nusantara di seluruh Indonesia,” tukasnya.

Diketahui, PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia. Kedua pihak menandatangani Kontrak Karya pada 27 April 1997 dan berlaku hingga 2027, kesepakatan itu dapat dua kali diperpanjang selama 10 tahun. Kontrak Kerja dalam Undang-undang Minerba terbaru diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aksi demo damai tersebut diterima langsung Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang yang turut didampingi Kepala ESDM Fransiskus Maindoka dan Kepala DLH Marly Gumalag, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Tienneke Adam, serta Kasat Pol PP Sulut, Farly Kotambunan.(35)

Komentar