METRO, Manado- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (Babuk) kasus pengiriman rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, pada Senin (28/6).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan penangkapan satu petikemas berisi 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di Terminal Petikemas Bitung pada hari Sabtu 20 Februari 2021 silam.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp 1.470.560.000,” ujarnya.
Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa penangkapan ini bermula dari pemesanan rokok atau hasil tembakau sigaret kretek mesin dari tersangka FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) kepada RH, pada tanggal 15 Januari 2021. Barang kemudian dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM. SPIL CAYA.
“Barang tersebut kemudian akan dijual kembali pada sejumlah warung dan toko di wilayah Minahasa Selatan,” jelas Cerah Bangun.
Lanjutnya, pada 16 Februari 2021 Kapal KM. SPIL CAYA tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan di terminal Peti Kemas. “Rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik Tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Cerah Bangun.
Dia menyatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulut pada tanggal 31 Mei 2021. Kejaksaan, kata Cerah Bangun kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.
“Pada tanggal 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap,” jelasnya.
Kedua tersangka, menurut Cerah Bangun terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. “Dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.(71)
Komentar