METRO, Tondano- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mewajibkan seluruh pelaku usaha wisata dan restoran untuk divaksin. Hal itu bukan saja berlaku bagi para pelaku usaha, melainkan pula bagi seluruh karyawannya.
Bahkan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) menegaskan jika mengabaikan hal itu, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara lokasi usaha.
“Penutupan akan dilakukan sampai usai menjalani vaksinasi,” tegas RD, Selasa (28/6) kemarin.
Menurutnya, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.
Sementara itu Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penangulangan Covid-19 Kabupaten Minahasa Denny Mangala mengatakan, hingga kini sedikitnya 42 ribu warga sudah divaksin.
Menurutnya, jumlah itu tercatat dari semua pelaksanaan vaksinasi secara massal di Kabupaten Minahasa oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten Minahasa dr Maya Rambitan menambahkan bahwa antusias warga untuk divaksin belakangan ini cukup tinggi. Dimana berdasarkan data Dinkes Minahasa menyebutkan jika dalam sepekan terakhir ada sekitar 13.325 warga yang telah menerima vaksin.
Oleh karena itu dirinya mengajak kepada warga yang belum untuk bisa mengikuti program vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Minahasa.
Namun ditambahkannya bahwa meski sudah divaksin, warga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktifitas.
Sekedar diketahui, Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksin. Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan adalah penundaaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi ASN dan Honor untuk THL.(38)
Komentar