Bupati E2L Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19

Nusa Utara, talaud354 views

METRO, Talaud- Bupati Kabupaten Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/1012/Kesbangpol tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Talaud.

Menurut E2L, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Talaud yang dilaksanakan pada hari Rabu pekan lalu, dan tren penyebaran varian baru Covid -19 di Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Talaud, maka mengantisipasi penyebarannya disampaikan hal-hal sebagai berikut;

“Setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang akan datang di Kabupaten Talaud wajib menunjukan dokumen kesehatan hasil negatif tes rapid Antigen Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukan Hasil rapid Antigen tersebut tidak dapat turun dari kapal atau kembali ke pelabuhan awal,” kata dia.

Lanjut E2L pada poin yang kedua, setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib diumumkan melalui pengeras suara (toa) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 5 hari Apabila menunjukan gejala awal Covid-19 seperti demam, batuk kering, flu, di era dan lain-lain. Wajib menuju ke petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Pos-pos penanganan Covid -19 yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa segera diaktifkan kembali untuk penanganan koordinatif dan berjenjang, sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik melalui semangat kebersamaan dalam usaha memutus rantai penyebaran Covid-19,” lanjut Bupati E2L.

Terakhir pada poin keempat E2L memerintahkan para Camat se Kabupaten Talaud selaku ketua satgas kecamatan, mengkoordinasikan kepada semua pemangku kepentingan dan wajib melaporkan situasi, perkembangan Covid-19 kepada Ketua Satgas Kabupaten Talaud.(tr-69)

Komentar