METRO, Manado- Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing lelaki RT alias Oland (30), warga Desa Toosen, Jaga 7, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan dan dan FN alias Franly (33), warga Desa Munte Jaga Satu, Kecamatan Tumpaan, Minsel, Jumat (09/07) lalu dibekuk gabungan tim Paniki dan Tim Macan (Mapan) Polresta Manado. Salah seorang pelaku terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan.
Menurut informasi yang dirangkum dari data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor pada Senin 28 Juni 2021 lalu sekitar 22.00 WITA di Kelurahan Malalayang Dua, tepatnya kost 88. Ketika itu sepeda motor Yamaha Mio milik korban Safira Pulomodojo (21) warga Desa Tikela, Jaga Satu, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dicuri pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi STTLP / B / 978 /VI / 2021/ RESTA MANADO POLDA SULUT tersebut, Tim Macan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bintang Yudha Si.K bersama dengan Tim Paniki Rimbas Dua langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Setalah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tim kemudian menuju lokasi persembunyian para pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor sudah diamankan. Namun saat akan menunjukan keberadaan barang bukti pelaku RT alias Oland mencoba melawan dan melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan sebanyak dua kali. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegas Arifin.(33)
Komentar