Menolak Divaksin, ASN Pemkab Sitaro Bakal Disanksi

Nusa Utara, Sitaro141 views

METRO, Sitaro- Program vaksinasi dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 terus digenjot pemerintah.

Selain menerapkan protokol kesehatan, program vaksinasi juga diyakini mampu mengendalikan laju penyebaran virus mematikan yang pertama kali muncul di Wuhan Cina itu. Namun demikian, tak sedikit kendala yang ditemui pemerintah untuk merealisasikan jalannya vaksinasi di berbagai daerah di Indonesia. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Di mana beberapa pihak masih meragukan kualitas dari vaksin yang disiapkan pemerintah hingga berujung penolakan mengikuti program tersebut. Padahal, baik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan ijin serta fatwa terkait penggunaan vaksin. Tak hanya masyarakat umum, penolakan juga datang dari sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi contoh untuk suksesnya program vaksinasi. Terkait itu, Wakil Bupati Kepulauan Sitaro John Palandung mewarning para pegawai yang enggan untuk divaksin. Menurut Palandung, sebagai bagian dari pemerintah, ASN semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Saya tadi mendapat laporan ada guru yang menolak untuk divaksin. Dan saya katakan tadi, kalau mereka menolak, maka akan ada sanksi,” tegas Palandung. Dia bilang jangankan ASN, ketika didapati ada masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi dan menolak mengikutinya, maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. “Terkecuali dia (sasaran) ada penyakit atau tidak memenuhi syarat untuk divaksin, maka itu tidak bisa divaksin,” ungkap Palandung.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus meminta laporan progres vaksinasi dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk kalangan pegawai. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kelangsungan program ini.

“Ketika masih ada ASN yang layak menerima vaksin tapi tidak mau divaksin, maka akan diberikan tindakan tegas,” kuncinya. Data terbaru yang diperoleh wartawan terkait progres program vaksinasi mencatat, jumlah sasaran yang telah divaksin di Kabupaten Sitaro mencapai 21.435 orang dari total sasaran usia 18 tahun ke atas sebanyak 61.174 serta anak usia 12-17 tahun 5.615 atau sekira 35,04 persen. Angka tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 735 orang, pelayan publik 5.333 orang, kalangan lanjut usia 3.310 orang, masyarakat 12.057 orang serta remaja 42 orang. (86)

Komentar