METRO, Bitung- Walikota Bitung Maurits Mantiri mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan tersebut akan mulai digulirkan Senin (26/07) hari ini.
“Mulai besok hingga tanggal 8 Agustus,” ujar Albert Sergius selaku Juru Bicara Pemkot Bitung, membenarkan saat dikonfirmasi tadi malam.
Surat Edaran Walikota Bitung Nomor 008/565/WK itu terbit tadi malam (selengkapnya lihat grafis,red). Surat itu tindak lanjut dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang khusus membahas soal PPKM Level 4. Yang mana, sebelum itu Bitung sudah ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC-PEN, sebagai salah satu daerah pelaksana PPKM dimaksud.
“Jadi ini tindak lanjut atas keputusan KPC-PEN. Tadi malam diadakan rapat secara virtual dan terbitlah surat edaran ini,” terang Albert.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak diputuskan asal-asalan. Ketentuan yang ada mengikuti standar yang berlaku secara nasional.
“Baik itu yang bersifat larangan, imbauan atau seruan semuanya mengikuti ketentuan pusat. Tapi secara khusus ada penekanan dari Pak Walikota. Beliau mengingatkan kepada seluruh aparat yang akan bertugas, baik itu TNI, Polri dan ASN Pemkot Bitung, untuk mengedepankan sisi humanis. Beliau minta tidak ada kekerasan dan intimidasi yang merugikan masyarakat,” papar Albert.(69)
Komentar