Forsman Berterima Kasih ke Maurits dan Hengky

METRO, Bitung- Forsman Dandel resmi menjabat Plt Kepala Satpol-PP Pemkot Bitung per Rabu (25/08) kemarin. Ia menggantikan pejabat terdahulu Herry Benjamin yang memasuki masa pensiun.

Forsman ditunjuk pada jabatan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 820/587/SEK tanggal 20 Agustus 2021. Eks Camat Lembeh Selatan dan Madidir ini mulai bertugas kemarin setelah mengikuti serah terima jabatan dengan Benjamin, yang sebelumnya juga berstatus Plt.

Forsman memang patut berterima kasih ke Walikota Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar. Bagaimana tidak, ia belum lama pindah tugas ke Pemkot Bitung setelah sebelumnya berdinas di Pemkab Minahasa Utara.

Sudah begitu, beberapa hari sebelum ini, tepatnya pada Jumat (20/08), ia juga mendapat kepercayaan dari pimpinan untuk menempati jabatan definitif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Di instansi itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kewaspadaan.

“Kepercayaan dari Pak Walikota dan Wakil Walikota sangat besar. Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih dan berjanji akan menjawab kepercayaan itu dengan baik. Itu kewajiban dan tanggung jawab saya,” tutur birokrat yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkot Bitung ini.

Forsman belum mau bicara banyak soal tupoksinya sebagai Plt Kepala Satpol-PP. Ia hanya menegaskan akan bekerja sesuai aturan dan instruksi dari pimpinan. Yang jelas kata dia, Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah harus melaksanakan tugas seprofesional mungkin.

“Intinya kita ikuti saja aturan main dan tupoksi yang melekat,” ucap suami tercinta dari Pdt Yessi Kotambunan, yang sehari-hari dikenal sebagai Ketua Ikatan Putra Putri Bitung (IPPB).

Terpisah, Steven Suluh selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Bitung, membenarkan penunjukan Forsman sebagai Plt Kepala Satpol-PP. Ia menegaskan pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Status Pak Herry Benjamin Plt jadi sewaktu-waktu bisa dialihkan ke siapa saja. Dan lagi Pak Herry sudah memasuki masa pensiun, beliau tahun depan sudah purna tugas,” terangnya seraya menambahkan surat perintah yang ditujukan bagi Forsman hanya berlaku untuk tiga bulan.(69)

Komentar