ASN, Honorer dan Aparat Desa se-Bolmong Wajib Tes Antigen

Nakes Dinkes Bolmong saat melayani Rapid Anti Gen Gratis kepada salah satu ASN.
Nakes Dinkes Bolmong saat melayani Rapid Anti Gen Gratis kepada salah satu ASN.

METRO, Lolak- Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, mengeluarkan instruksi agar para PNS, Honorer, hingga aparat desa wajib rapid tes antigen.

Instruksi tersebut, bernomor 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan rapid tes antigen secara massal bagi PNS, Honorer/THL, kepala desa hingga perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, menegaskan, langkah yang diambil itu, guna pencegahan penularan Covid 19 di Kabupaten Bolmong.

“Rapid tes massal sudah dimulai hari ini,” kata Tahlis, Selasa (14/09) kemarin.

Rapid tes antigen ini kata Tahlis, bukan hanya kepada PNS dan honorer saja, akan tetapi berlaku hingga perangkat desa.

Pelaksanaan rapid tes itu, dipusatkan di gedung serbaguna samping Dinas Kesehatan Bolmong.

Menurutnya Rapid test Covid-19 dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi virus Corona atau tidak.

Sedikitnya ada tujuh instruksi tegas yang dikeluarkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Instruksi itu yakni;

Segera melaksanakan Vaksinasi COVID-19 dan Rapid Tes Antigen secara massal bagi seluruh PNS, tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL). Sangadı (Kepala desa) dan perangkat desa yang dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2021;

Seluruh PNS, tenaga honor, THL, Sangadi dan perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksın Covid-19 wajıb mengikuti vaksinasi Covid-19;

Seluruh PNS, Tenaga honorer, THL, Sangadi dan perangkat desa wajlıb mengikuti rapid tes antigen sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan;

Dalam hal pada perangkat daerah masih terdapat PNS atau Tenaga honorer, THL yang tidak mengikuti Vaksinası COVID-19 dan tidak mengikuti Rapid tes Antigen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikenakan sanksi administrasi berupa: Penundaan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan PNS; dan Penundaan pembayaran honorarium bagi tenaga Honorer / THL;

Kepala Badan Keuangan Daerah menunda layanan bagi perangkat daerah terkait pembayaran: Gaji dan tambahan penghasilan PNS untuk dan Honorarium untuk Tenaga Honorer/THL yang tidak melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat Rapıd Tas Antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;

Dalam hal pada suatu desa masih terdapat Sangadi atau perangkat desa yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dan tidak mengikuti Rapid test Antigen sebagai dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi dan perangkat desa pada desa bersangkutan;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi dan perangkat desa yang Sangadi dan perangkat desa belum semuanya mengikuti vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan tidak mengikuti Rapid Tes Antıgen yang dılaksanaken oleh Dinas Kesehatan. Vaksinasi dan Rapid Antigen tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin dan surat Rapid Tes Antigen.(48)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan