METRO, Tondano- Penyidik Polres Minahasa memastikan jika pihaknya akan terus melakukan pengusutan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas ke Rusia tahun 2016. Dimana saat ini penyidik sementara mendalami soal petunjuk Jaksa dalam berkas yang sempat dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
“Ada 20 item yang harus dipenuhi. Kami sementara mendalaminya,” kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto ketika dikonfirmasi pekan lalu.
Menurutnya 20 item yang harus dipenuhi pihaknya guna melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa seperti menunggu audit Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Selain itu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan DB alias Debby selaku tersangka serta sejumlah saksi. Dan nantinya akan melakukan penyitaan aset.
“Itu beberapa gambaran terkait petunjuk Jaksa guna memenuhi kembali berkas yang sempat dikembalikan Kejari. Pastinya proses hukum akan terus berjalan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa beberapa waktu lalu penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa telah menetapkan perempuan DB alias Debby yang merupakan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Hal itu kaitannya ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa tahun 2016 lalu. Dimana Debby ketika itu bersama sejumlah pejabat dan ASN Pemkab Minahasa yang berjumlah sekitar 47 orang melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
Tepatnya melakukan perjalanan dinas ke Negara Rusia untuk mengikuti lomba paduan suara di kota Shouci.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2021 lalu, Debby sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim sejak pukul 09:00 sampai 14:30 Wita. Penyidik melayangkan menanyakan 54 pertanyaan kepada tersangka mengenai seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan keluar negeri pada tahun 2016.
Dugaan korupsi itupun diduga mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 1,96 Miliar. Dana tersebut dikelolah oleh Disparbud Minahasa, dan saat dipimpin oleh Debby selaku Kepala Dinas.(38)
Komentar