METRO, Kotamobagu- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di Kotamobagu akan mulai digelar pada 11 sampai 20 Oktober 2021.
Untuk mengikuti tes SKD tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dibawa oleh peserta, salah satunya seperti hasil tes RT-PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
“Sebelum mengikuti tes SKD, peserta diharuskan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam atau Test RT-PCR 2×24 jam,” kata Yosnandi Damopolii, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Potensi, BKPP Kota Kotamobagu.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengikuti kedua tes tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) dimana saja, akan tetapi harus pada Faskes pemerintah baik itu Puskesmas maupun rumah sakit.
“Kedua tes itu bisa dilakukan dimana saja, bahkan sesuai domisili masing-masing peserta, dengan catatan wajib dilakukan di Faskes Pemerintah,” terangnya.
“Peserta yang sudah melaksanakan tes tersebut bisa mengikuti pelaksanaan tes SKD yang akan dilaksanakan di Madrasah Aliyah Kotamobagu akan datang,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu dr Tanty Korompot mengatakan, semua Puskesmas dan RSUD Kotamobagu bisa melakukan Rapid Test Antigen.
“Untuk PCR bisa dilakukan di RSUD. Sementara Rapid Test Antigen bisa dilakukan di seluruh Puskesmas dan RSUD Kotamobagu,” katanya.
Selain Rapid Test Antigen atau Test RT-PCR, peserta SKD CPNS 2021 juga wajib memperhatikan beberapa persyaratan lain.
Persyaratan tersebut diantaranya: Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja berkerah berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
Peserta juga wajib menggunakan Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).(62)






