METRO, Kotamobagu- Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI), pendaftaran kartu tani untuk pupuk bersubsidi akan ditutup pada 30 Oktober 2021. Sebelumnya, pendaftaran untuk pembuatan kartu tani ini telah dibuka sejak 3 Agustus 2021.
Untuk itu, Dinas Pertanian (Distan) Kotamobagu meminta agar petani untuk segera melakukan pendaftaran.
“Jika ada petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi agar segera menghubungi penyuluh masing-masing,” ujar Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian Kotamobagu, Rahmat Putra Talibo.
Rahmat juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi nantinya petani harus membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut nantinya sebagai data untuk pembuatan atau pendaftaran kartu Tani.
“Dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang nantinya penyuluh akan turun mengambil titik koordinat lahan petani yang bersangkutan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Dinas Pertanian melalui petugas penyuluh pertanian lapangan, juga sudah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani binaan dan sebagian besar sudah menyerahkan data yang dibutuhkan.
“Namun jika masih ada petani yang belum terdaftar, akan dibantu untuk difasilitasi pendaftarannya oleh penyuluh,” lanjutnya.
Rahmat mengungkapkan bahwa saat ini proses penginputan data petani sedang dilaksanakan oleh tim penginput e-RDKK kecamatan dan setelah itu akan dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari tingkat koordinator penyuluh kecamatan hingga ke tingkat kepala Dinas.
“Apabila sudah melewati proses verifikasi Kepala Dinas, data petani sudah final dan tidak dapat diubah lagi, dan bagi petani yang tidak terdaftar, mohon maaf, tidak bisa melakukan pembelian pupuk bersubsidi tahun depan,” tandasnya.
Pada prosedurnya, Kartu Tani diberikan pada setiap petani yang memiliki lahan minimal 2 hektar yang diusulkan oleh kelompok tani melalui dinas pertanian kabupaten-kota untuk dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK dan kemudian datanya diberikan kepada bank himpunan bank negara. Bank akan menyalurkan bantuan melalui Kartu Tani agar petani bisa menebus pupuk di kios yang sudah ditetapkan.(62)






